Beranda / SOROT KASUS / 8 Orang ditangkap, Kuasa Hukum Raja Bius Manullang minta Penegakan Hukum  Harus Berkeadilan.

8 Orang ditangkap, Kuasa Hukum Raja Bius Manullang minta Penegakan Hukum  Harus Berkeadilan.

KAWANNEWS-HUMBAHAS-  Terkait sengketa lahan dan pasca konflik  yang terjadi di kawasan Matiti II Kecamatan Doloksanggul di Kabupaten Humbang Hasundutan pada Saptu (12/09) lalu ,  Kuasa Hukum dari pihak Raja Bius Manullang , Olsen Lumbantobing, S.H., M.H. minta penegakan hukum dalam perkara tanah serta penanganan atas  kericuhan yang terjadi agar penegakan hukum dalam perkara tersebut harus berkeadilan.

Olsen lumbantobing  menegaskan bahwa seluruh pihak harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum atau “equality before the law”. Menurutnya setiap tindakan maupun dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan fakta dan proses hukum bukan berdasarkan tekanan ataupun opini yang berkembang di masyarakat.

Terkait adanya  tindakan   yang terjadi di lapangan  beberapa hari lalu  disebut dipicu oleh persoalan lahan dan pembakaran di atas tanah tersebut hingga   adanya penahanan 8 orang  hari ini oleh Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dengan dukungan Satreskrim Polres Humbahas  pada Senin (14/09)  menurut Olsen dalam hal tersebut  perlu dilihat secara utuh dan tidak hanya menilai peristiwa yang terjadi saat kericuhan,  menurutnya  persoalan utama yang harus  juga  diurai adalah akar konflik tanah dan rangkaian peristiwa yang melatar belakangi kericuhan terjadi. “Kepastian hukum sangat penting agar konflik tidak terus berkembang dan setiap pihak juga berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum”

Selain itu penegakan  hukum  menurut Olsen Lumbantobing  berharap agar dalam menangani persoalan tersebut  harus dilakukan secara objektif prfesional dan transparan, serta menelusuri setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut  harus berkeadilan dan diharapkan hal ini menjadi perhatian Kapolri terkait penanganan oleh Polres Humbahas dan Polda Sumut,ujar Olsen.

Dengan  penegakan hukum serta penangan  perkara secara objektif, profesional dan transparan diharapkan  dasar perkara   sehingga mungkin  timbul  hal lain  yang  berkaitan  dengan sengketa tanah tersebut  dimana sebelumnya terjadi pembakaran   pondok/gubuk milik kelompok Raja Bius Manullang   hal tersebut  juga  harus   di usut tuntas sehingga tidak terjadi konflik berkepenjangan,ujarnya. (RED-KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *