Beranda / SOROT KASUS / Poltak Silitonga,SH.,MH ; Tegakkan Hukum Hingga Langit Runtuh.

Poltak Silitonga,SH.,MH ; Tegakkan Hukum Hingga Langit Runtuh.

KAWANNEWS.COM— Pasca Kericuhan yang pecah di kawasan Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB meninggalkan jejak kerusakan dan perbuatan yang sangat keji.  Menurut Poltak Silitonga selaku Kuasa Hukum dari pihak ahli waris Op. Patar Munte pada Senin (14/09/2026)  menegaskan agar  setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan alat bukti serta hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian.

Kerugian Diklaim Hampir Rp2 Miliar.

Selain mengalami trauma psikis  para korban yang diserang pada hari Saptu kemarin , Poltak menyebut kerugian yang dialami pihak ahli waris Op. Patar Munte akibat dugaan penyerangan, pengerusakan dan pembakaran mencapai hampir Rp2 miliar. Kerugian itu, kata dia, bukan hanya berupa bangunan dan kendaraan.

Sejumlah barang di dalam rumah, seperti kursi, meja, lemari dan tempat tidur, serta barang dagangan juga disebut mengalami kerusakan. Pihaknya juga menyampaikan adanya dugaan kehilangan uang. Sekitar Rp35 juta disebut hilang dari laci dan tas milik Pimpro Munte. Sementara sekitar Rp25 juta milik Anjur Munte disebut hilang dari dalam lemari.  “Bukan hanya rumah dan kendaraan yang dirusak. Barang-barang di dalam rumah dan barang dagangan juga mengalami kerusakan. Kami juga mendapat keterangan adanya uang yang hilang,” kata Poltak. Ia berharap seluruh dugaan tersebut dapat ditelusuri melalui proses hukum secara objektif, sehingga fakta mengenai rangkaian peristiwa dapat diketahui secara terang, tegas Poltak.

Penangan 17 Laporan Dipertanyakan ke Polres Humbahas.

Kuasa hukum Op. Patar Munte, Poltak Silitonga, SH., MH, juga  mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah laporan kepada Polres Humbang Hasundutan terkait persoalan yang mereka hadapi.Menurut Poltak, laporan pertama disampaikan pada 12 November 2025 setelah itu, laporan kembali dibuat hingga jumlahnya disebut mencapai 17 laporan.

“Kami telah berulang kali meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti. Bahkan, surat tertulis juga telah  disampaikan kepada Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., yang memuat rincian laporan tersebut. “Ini yang selama ini kami waspadai.

“Jangan sampai persoalan yang sudah dilaporkan justru berkembang menjadi kejadian seperti sekarang selain kepastian hukum sangat penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi konflik terbuka,”Tegakkanlah Hukum Itu Hingga Langit Runtuh ” ujar Poltak.

Matiti II membutuhkan kepastian hukum, bukan konflik yang terus berulang.

Kericuhan Matiti II seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan bentrokan massa. Di balik rumah yang rusak, kendaraan yang terbalik dan warga yang terluka, terdapat persoalan yang lebih mendasar: kepastian hukum dan penyelesaian akar konflik. “Kini masyarakat menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Bukan sekadar siapa yang diamankan setelah bentrokan, tetapi juga apa akar persoalannya, bagaimana proses hukum terhadap seluruh laporan berjalan, dan bagaimana memastikan konflik serupa tidak kembali terjadi.

Penegakan hukum bukan hanya tentang menangani akibat setelah konflik pecah. Lebih penting lagi adalah memastikan persoalan yang berpotensi menjadi konflik dapat ditangani sejak awal dan hal ini semoga menjadi perhatian Kapolda Sumut  atas kinerja Polres Humbahas dalam hal tersebut,imbuh Poltak.

Atas kondisi tersebut, Kepada Kapolri  Jendral Listyo Sigit  Kuasa Hukum Op. Patar Munte Poltak Silitonga, SH., MH  menegaskan agar Kapolri memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut yang saat ini ditangani oleh Polres Humbahas dan Polda Sumut. Menurutnya permintaan tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum dan  tidak  berlarut-larut sehingga tidak  berpotensi menimbulkan ketegangan dan kegaduhan baru ditengah masyarakat  (RED-KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *