KAWANNEWS.COM – Kuasa Hukum dari Raja Bius Simanullang dari Oppu Raja Napasang Simanullang, Olsen Lumbantobing,SH,MH pada Selasa (15/09) dengan tegas meminta agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Humbahas dan Polda Sumut juga menangkap dan mengusut oknum-oknum yang terlibat dalam Pembakaran Posko dan Pengerusakan Pagar yang berada diatas Tanah Ulayat Simanullang yang saat ini status Terperkara (A quo).
Pada prinsipnya menurut Olsen semua sama dimata hukum, tapi perlu digaris bawahi rentetan peristiwa yang terjadi itu karena ada penyebapnya dimana pada dini hari Sabtu tanggal 12/09-2026 pagi ada pihak yang diduga secara sengaja membakar bangunan berupa pondok terbuat dari kayu milik Klien Kami yang berdiri diatas tanah Ulayat Keturunan Oppu Raja Napasang Simanullang,ujarnya.
Terkait peristiwa di Desa Matiti II Kec.Dolok Sanggul Kab.Humbang Hasundutan- Sumut yang saat ini kedua belah Pihak sudah saling buat Laporan Polisi “ Peristiwa pembakaran tersebut harus juga diusut dan tidak boleh dibiarkan berlarut larut dan tindakan pembakaran dan perusakan juga merupakan perbuatan yang harus serta merta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Humbang Hasundutan kita minta untuk tidak hanya menangani persoalan yang terjadi saat ini tidak sepihak , namun segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara professional termasuk mengungkap Pihak yang diduga bertanggung Jawab,tegas Olsen.
Selain itu terkait munculnya berbagai Dinamika yang terjadi, Olsen juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati proses hukum terhadap tanah yang masih dalam sengketa dan tidak melakukan Tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik ditengah masyarakat serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada apparat Hukum dengan Harapan proses hukum berjalan tranfarans dan berkeadilan.
Sementara itu pihak Raja Bius Simanullang juga melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Humbahas serta Pemkab.Humbahas dimana dalam hal tersebut dengan telah “Sigap meminimalisir peristiwa yang telah terjadi “, sehingga tidak meluas serta kepada pihak Polda Sumut yang menangani perkara ini agar menanganinya dengan cara acara yang Humanis dan Profesional.(RED-KN)
Olsen Lumbantobing,SH,MH, Desak Kapoldasu usut Pembakaran Posko & Pagar Tanah Ulayat Oppu Raja Napasang Simanullang





