REDAKSIKAWANNEWS- Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial TM, 59 tahun, bersama satu unit mobil Isuzu Panther yang diduga menggunakan tangki modifikasi berkapasitas 400 liter.
Kasus ini terungkap pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di salah satu SPBU di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung.Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengisian solar bersubsidi menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit IV Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian memeriksa kendaraan yang dinilai mencurigakan dan menemukan tangki modifikasi serta sejumlah jerigen yang diduga digunakan untuk menampung BBM.
Dari lokasi, polisi menyita satu tangki modifikasi berkapasitas 400 liter, sejumlah jerigen, selang penyedot, kunci kendaraan, dokumen STNK, dan satu unit mobil Isuzu Panther berwarna merah metalik dengan nomor polisi BB 1349 VW. Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polisi masih mendalami asal-usul BBM, pola pengangkutan, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbahas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Humbahas mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan hak masyarakat tetap terlindungi. (Humas)












