Beranda / SOROT KASUS / 7 Tersangka Pengerjaan Proyek Jalan Nasional Sumut di Tahan KPK

7 Tersangka Pengerjaan Proyek Jalan Nasional Sumut di Tahan KPK

KAWANNEWS-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara yang sebelumnya menyeret lima orang melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Kamis (23/10) mengatakan ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Gedung KPK, Jakarta.

Ketujuh tersangka tersebut berasal dari jajaran pejabat BBPJN Sumatera Utara. Mereka masing-masing Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Wilayah I; serta Heri Handoko, PPK 1.2 Wilayah I.

Selanjutnya, T. Rahmansyah Putra selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Sumut; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; dan Muson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Sementara itu, Dicky Erlangga, Kepala Satker PJN I Provinsi Sumut, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga adanya pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Besaran uang yang diduga diterima masing-masing pihak disebut berbeda, menyesuaikan jenjang jabatan mereka.

Berdasarkan pemaparan penyidik, dugaan penerimaan uang tersebut bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Stanley diduga menerima Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Muson Ponter Paulus Rp550 juta.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP, sebagaimana disampaikan KPK. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(RedaksiKawannews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *