Beranda / SOROT KASUS / Gereja HKBP Desak Pemerintah Tegas Tangani Karlahuta

Gereja HKBP Desak Pemerintah Tegas Tangani Karlahuta

KAWANNEWS.COM – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda Indonesia sepanjang tahun 2026. Karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga memicu krisis kesehatan masyarakat dan memperlebar persoalan keadilan sosial.

Melalui pernyataan resmi yang diterbitkan di Pearaja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu, 21 Oktober 2026, HKBP menyoroti luasnya lahan terbakar serta meningkatnya kasus gangguan kesehatan di wilayah terdampak. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang dikutip dalam pernyataan tersebut, luas lahan terbakar mencapai 202.004,30 hektare sepanjang 2026, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dampak kebakaran juga menjadi perhatian serius di sektor kesehatan. HKBP mengutip data Kementerian Kesehatan yang mencatat 314.124 kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA secara kumulatif di wilayah terdampak karhutla pada periode Agustus hingga Oktober 2026. Selain ISPA, masyarakat juga menghadapi ancaman pneumonia, diare akut, penyakit kulit, gangguan mata, hingga serangan panas atau heat stroke.

Menyikapi kondisi tersebut, Pimpinan HKBP mendesak pemerintah memperkuat upaya pencegahan, pemadaman, dan pemulihan lahan terbakar melalui dukungan anggaran, personel, serta sarana yang memadai. HKBP juga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa diskriminasi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran, termasuk badan usaha yang melanggar ketentuan.

Selain penindakan hukum, pemulihan ekosistem hutan dan lahan gambut secara berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin luas. Pemerintah juga diminta menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, melindungi kelompok rentan, serta membuka data kebakaran, konsesi lahan, anggaran, dan proses penegakan hukum secara transparan kepada publik.

Dalam pernyataannya, HKBP mengajak seluruh jemaat dan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta berpartisipasi aktif dalam pemulihan lingkungan. Gereja menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam pelayanan bagi korban dan pemulihan ciptaan. Pernyataan resmi tersebut ditandatangani Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, di Pearaja, Tarutung, pada 21 Oktober 2026.

HKBP menegaskan bahwa melindungi hutan bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga upaya menjaga kesehatan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat. Pemerintah, pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan mengambil tanggung jawab nyata agar bencana karhutla tidak terus berulang. (Red-KN/Harapan Sagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *