KAWANNEWS-Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terus memperketat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Selasa, 20 Oktober 2026, polisi telah menetapkan empat korporasi dan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perusahaan maupun perorangan, terus berjalan. Kepolisian berkomitmen mengusut setiap kasus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Dari 12 korporasi yang sedang diproses, empat di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Adapun dari 16 orang yang diperiksa terkait dugaan karhutla, sebanyak 12 orang telah masuk tahap penyidikan, dengan delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda menjelaskan, proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat masih terus dikembangkan. Kepolisian juga mendalami keterlibatan masing-masing pihak untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Polda Kalsel menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang terbukti terlibat dalam tindak pidana karhutla. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.
Kepolisian memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional dan transparan. Pengusutan akan terus dilakukan berdasarkan bukti dan fakta hukum, guna memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.(RedaksiKawannews-HS)
















